Detikacehnews.id | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran lebih dari Rp13,6 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Pengalokasian anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memastikan para PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan daerah mendapatkan pembayaran jasa atau gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, Jumat, 25 September 2026, mengatakan pengalokasian anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, terhadap keberadaan dan kesejahteraan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, Bupati Bireuen memandang PPPK PW sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang telah memberikan kontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK PW merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Muhajir Juli.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 3.745 orang PPPK PW yang belum mendapatkan pembayaran jasa atau gaji. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian dan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran perubahan tahun 2026.
Pengalokasian anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran bagi PPPK PW yang selama ini telah melaksanakan tugas sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
Muhajir mengatakan, dari total anggaran yang dialokasikan, salah satunya diperuntukkan bagi PPPK PW yang sebelumnya belum memiliki alokasi pembayaran gaji.
Setiap PPPK PW yang sebelumnya belum memperoleh penghasilan atau masih tercatat dengan penghasilan nol rupiah, direncanakan akan mendapatkan pembayaran sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.
Dengan demikian, terdapat skema pembayaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk memastikan para PPPK PW tersebut memperoleh hak pembayaran selama satu tahun anggaran.
Selain itu, anggaran sebesar Rp13,6 miliar lebih tersebut juga mencakup pembayaran bagi 369 PPPK PW yang pada penganggaran sebelumnya belum mendapatkan alokasi gaji secara penuh untuk 12 bulan.
“Jadi nantinya semua PPPK PW akan menerima pembayaran jasa atau gaji untuk 12 bulan penuh,” jelas Muhajir.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena PPPK PW telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pada berbagai bidang pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Keberadaan PPPK PW turut mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pelayanan publik serta tugas-tugas lainnya sesuai penempatan dan kebutuhan perangkat daerah.
Karena itu, pemerintah daerah mempertimbangkan aspek keberlangsungan pembayaran jasa atau gaji tersebut dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Muhajir menambahkan, saat ini alokasi anggaran untuk pembayaran PPPK PW telah dimasukkan dalam rancangan APBK-P Bireuen Tahun Anggaran 2026.
“Saat ini alokasi anggaran untuk PPPK PW sudah masuk dalam rancangan APBK-P 2026,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji tersebut direncanakan dapat dilakukan setelah APBK Perubahan 2026 disahkan, kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebagai bagian dari proses administrasi dan pelaksanaan anggaran.
Dengan masuknya anggaran tersebut dalam rancangan APBK-P 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan mengikuti tahapan pengesahan anggaran dan proses administrasi yang diperlukan sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
Pengalokasian anggaran ini juga menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap PPPK PW yang selama ini telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bireuen.
Muhajir menyebutkan, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap para pegawai yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Pemkab Bireuen.
“Pengalokasian gaji untuk PPPK PW ini adalah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Bireuen terhadap para PPPK PW yang selama ini telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi pada bidang pekerjaan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pembayaran bagi para PPPK PW.
Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, seluruh PPPK PW yang menjadi bagian dari skema pembayaran diharapkan nantinya dapat memperoleh pembayaran jasa atau gaji selama 12 bulan sesuai dengan ketentuan dan alokasi anggaran yang telah disiapkan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap kontribusi PPPK PW dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bireuen.
