Detikacehnews.id | Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Sebesar Rp4,1 miliar anggaran tersebut kini dialokasikan untuk pembangunan 41 unit rumah layak huni bagi masyarakat prasejahtera atau duafa di Kabupaten Bireuen.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2026.
Muhajir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., bersama Wakil Bupati Bireuen, H. Razuardi, untuk tidak menggunakan anggaran daerah untuk pengadaan kendaraan dinas baru selama masa jabatan mereka.
Menurutnya, komitmen tersebut kemudian diwujudkan melalui proses penganggaran daerah dengan mengalihkan rencana belanja kendaraan dinas menjadi program pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Bupati Bireuen H. Mukhlis bersama Wakil Bupati H. Razuardi sepakat tidak membeli mobil baru untuk jabatan yang mereka emban. Anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, pada awalnya anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut direncanakan masuk dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2026. Namun, rencana tersebut mengalami penyesuaian menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bireuen.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dan memprioritaskan penanganan dampak bencana serta kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Setelah penanganan bencana menjadi prioritas, anggaran tersebut kemudian dialokasikan kembali dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, dana sebesar Rp4,1 miliar ditempatkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bireuen untuk mendukung pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat duafa.
“Dalam Rancangan APBK Perubahan 2026, anggaran tersebut dialokasikan kembali dan ditempatkan pada Disperkim Kabupaten Bireuen. Anggaran sebesar Rp4,1 miliar tersebut direncanakan untuk pembangunan 41 unit rumah duafa,” jelas Muhajir.
Tidak Membeli Kendaraan Baru
Muhajir menyampaikan, secara ketentuan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak untuk memperoleh fasilitas kendaraan dinas operasional guna menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Namun, fasilitas tersebut tidak menjadi prioritas bagi Bupati Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi karena kendaraan yang saat ini digunakan masih dinilai memadai untuk menunjang kegiatan kedinasan.
Rencana awal, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati Bireuen dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati Bireuen.
Namun, Bupati Mukhlis bersama Wakil Bupati Razuardi memilih untuk tidak merealisasikan pengadaan kendaraan baru tersebut.
“Rencana awal dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati. Namun, karena kendaraan pribadi saya masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, kami memutuskan untuk meniadakannya,” kata Muhajir mengutip pernyataan Bupati Bireuen.
Keputusan tersebut selanjutnya diwujudkan melalui mekanisme penganggaran daerah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dialihkan untuk Rumah Layak Huni
Menurut Muhajir, pengalihan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat program pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 41 unit rumah yang direncanakan dibangun nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat duafa atau masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Pembangunan rumah tersebut direncanakan tersebar secara proporsional di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Secara teknis, anggaran akan dilaksanakan melalui Program Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Bireuen.
Muhajir mengatakan, penyediaan rumah layak huni tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kualitas kehidupan masyarakat.
Rumah yang layak dan aman, katanya, dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi terciptanya lingkungan keluarga yang sehat, ruang tumbuh dan berkembang anak yang lebih baik, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
“Pembangunan rumah layak huni diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima, terutama dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan memberikan tempat tinggal yang lebih aman dan sehat,” ujarnya.
Tetap Melalui Mekanisme Penganggaran
Muhajir menegaskan, pengalihan anggaran tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Rancangan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRK Bireuen. Karena itu, pelaksanaan program tetap mengikuti tahapan, ketentuan, serta persetujuan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, penyusunan APBD juga mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta prioritas program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menyesuaikan prioritas belanja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, termasuk ketika terjadi situasi luar biasa seperti bencana.
Kepentingan Masyarakat Menjadi Prioritas
Muhajir mengatakan, keputusan untuk mengalihkan rencana belanja kendaraan dinas menjadi pembangunan rumah duafa merupakan salah satu bentuk penempatan kebutuhan masyarakat dalam prioritas penganggaran daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, tetapi juga memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Bupati Bireuen H. Mukhlis, kata Muhajir, menilai bahwa fasilitas operasional pemerintahan dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada, sementara kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak merupakan kebutuhan dasar yang perlu mendapatkan perhatian.
“Kenyamanan operasional kami bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” kata Muhajir mengutip pernyataan Bupati Bireuen.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat prasejahtera, khususnya mereka yang belum memiliki rumah layak huni.
Pembangunan 41 unit rumah melalui anggaran tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari program pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan dialihkannya anggaran tersebut, pemerintah daerah menempatkan pembangunan rumah bagi masyarakat duafa sebagai salah satu bentuk pemanfaatan anggaran yang berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.
Muhajir menegaskan, seluruh proses pelaksanaan program akan tetap mengikuti ketentuan penganggaran dan peraturan yang berlaku, sehingga program dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
