Detikacehnews.id | Bireuen – Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Almuslim (Umuslim), Dr. Zahriyanti, S.Pd.I., MA, memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Pembekalan tersebut disampaikan Dr. Zahriyanti dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Almuslim Tahun 2026 di Kampus Timur Umuslim, Bireuen, Rabu (26/8/2026).
Mengangkat tema “Kenali, Cegah dan Lawan Kekerasan di Kampus”, Dr. Zahriyanti memperkenalkan keberadaan Satgas PPKPT sekaligus memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi serta langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melaporkannya.
Dalam pemaparannya, Dr. Zahriyanti yang juga merupakan Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Almuslim, menekankan bahwa kehidupan kampus harus dibangun di atas nilai-nilai integritas, saling menghormati, menghargai martabat setiap individu, serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga perguruan tinggi.
Menurutnya, mahasiswa perlu mengenali sejak dini berbagai bentuk kekerasan agar tidak menganggap tindakan yang merugikan orang lain sebagai sesuatu yang wajar, sekadar candaan, maupun bagian dari tradisi dalam kehidupan kampus.
“Kenali, cegah dan lawan kekerasan di kampus,” menjadi pesan utama yang disampaikan kepada mahasiswa baru dalam kegiatan pembekalan tersebut.
Dalam paparan mengenai keberadaan dan peran Satgas PPKPT, Dr. Zahriyanti juga menekankan bahwa upaya membangun kampus yang sehat tidak cukup hanya dengan melakukan pencegahan terhadap kekerasan. Menurutnya, perguruan tinggi perlu secara serius mewujudkan dan menginternalisasikan nilai 3A, yakni Anti Korupsi, Anti Kekerasan, dan Anti Narkoba.
Nilai 3A tersebut, kata Dr. Zahriyanti, perlu menjadi bagian dari budaya kehidupan kampus, kebijakan perguruan tinggi, maupun kurikulum mata kuliah (MK) yang relevan.
Pertama, Anti Korupsi, yang diwujudkan melalui pembangunan budaya berintegritas, menolak gratifikasi, serta mencegah berbagai tindakan yang dapat merugikan negara.
Kedua, Anti Kekerasan, dengan mendorong pencegahan terhadap berbagai bentuk perundungan (bullying), kekerasan seksual, intoleransi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu rasa aman dan kenyamanan warga kampus.
Ketiga, Anti Narkoba, melalui pemberian edukasi mengenai bahaya zat adiktif serta upaya melindungi generasi muda, khususnya mahasiswa, dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurut Dr. Zahriyanti, ketiga nilai tersebut memiliki keterkaitan erat dalam membangun lingkungan perguruan tinggi yang sehat. Integritas, rasa aman, dan kehidupan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba menjadi bagian penting dalam mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter mahasiswa.
Karena itu, internalisasi 3A tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen perguruan tinggi.
“Untuk itu semua kita harus saling bersinergi,” tegasnya.
Ia menilai sinergi antara pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta berbagai unsur terkait sangat diperlukan agar nilai-nilai tersebut tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus.
Internalisasi 3A juga diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui pembentukan budaya kampus, penyusunan dan penerapan kebijakan, kegiatan edukasi, serta penguatan nilai-nilai tersebut dalam mata kuliah yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Zahriyanti menjelaskan PPKPT merupakan singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjamin hak seluruh warga perguruan tinggi dalam memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari kekerasan.
Ia kemudian mengenalkan Satgas PPKPT Universitas Almuslim sebagai unit yang memiliki peran penting dalam melakukan upaya pencegahan sekaligus penanganan terhadap dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Satgas PPKPT terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang menjalankan tugas secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dr. Zahriyanti menjelaskan sejumlah tugas utama Satgas PPKPT, mulai dari melakukan edukasi dan pencegahan, menerima serta menindaklanjuti laporan atau aduan, memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban maupun saksi, hingga melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi.
Karena itu, mahasiswa baru diingatkan untuk tidak ragu mengenali dan memanfaatkan keberadaan Satgas PPKPT apabila menemukan maupun mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Dalam pemaparannya, Dr. Zahriyanti juga mengajak mahasiswa mengenali enam bentuk kekerasan yang harus diwaspadai dalam lingkungan perguruan tinggi.
Pertama, kekerasan fisik, seperti perkelahian, penganiayaan, pemukulan, atau tindakan lain yang dapat melukai tubuh seseorang.
Kedua, kekerasan psikis, seperti intimidasi, penghinaan, perundungan mental, ancaman, maupun tindakan yang memberikan tekanan psikologis kepada seseorang.
Ketiga, perundungan atau bullying, baik dalam bentuk fisik, verbal maupun melalui media digital atau cyberbullying.
Keempat, kekerasan seksual, yaitu berbagai tindakan seksual yang tidak diinginkan, merendahkan, mempermalukan, atau dilakukan dengan paksaan.
Kelima, diskriminasi, intoleransi dan tindakan yang merugikan penyandang disabilitas, termasuk perlakuan berbeda berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun kondisi fisik.
Keenam, kebijakan yang mengandung kekerasan, yakni aturan, kebiasaan, atau tradisi yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun luka secara fisik dan mental.
Penjelasan mengenai berbagai bentuk kekerasan tersebut penting diberikan kepada mahasiswa baru agar mereka mampu mengenali tindakan yang termasuk kekerasan sekaligus mengetahui langkah yang tepat apabila mengalaminya maupun menyaksikannya.
Selain memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, Dr. Zahriyanti juga menjelaskan mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh mahasiswa apabila mengalami atau menyaksikan dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Mahasiswa dapat mendatangi langsung posko atau kantor Satgas PPKPT Universitas Almuslim. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran digital resmi yang tersedia, seperti hotline WhatsApp, email, Instagram, maupun portal layanan kampus.
Setiap laporan akan melalui proses verifikasi awal dan asesmen untuk mengetahui kebutuhan korban. Dalam proses tersebut, pendampingan dan perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian penting, termasuk dukungan psikologis apabila dibutuhkan.
Dr. Zahriyanti juga menekankan pentingnya memberikan rasa aman kepada korban maupun saksi dalam proses pengaduan.
Mahasiswa tidak seharusnya merasa takut terhadap ancaman yang berkaitan dengan kegiatan akademik ketika menyampaikan laporan. Ancaman seperti pemberian nilai buruk, hambatan dalam proses pendidikan, maupun ancaman dikeluarkan dari kampus tidak boleh menjadi alasan bagi korban atau saksi untuk memilih diam.
Melalui pembekalan tersebut, Dr. Zahriyanti mengajak seluruh mahasiswa baru untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang saling menghormati dan berani menolak segala bentuk kekerasan.
“Ingat kampus sehat, ingat Satgas PPKPT,” menjadi pesan yang ditekankan sebagai bagian dari upaya memperkenalkan Satgas PPKPT kepada mahasiswa baru.
Rangkaian PKKMB Universitas Almuslim Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd., pada Rabu (26/8/2026) di halaman Kampus Timur Umuslim.
Sebanyak 1.253 mahasiswa baru dari tujuh fakultas dan 33 program studi mengikuti rangkaian PKKMB Universitas Almuslim Tahun 2026.
Di tengah momentum penyambutan mahasiswa baru tersebut, sosialisasi yang disampaikan Dr. Zahriyanti menjadi bagian penting dalam memperkenalkan nilai dan budaya kehidupan kampus yang harus dibangun sejak awal.
Sebagai Ketua Satgas PPKPT Universitas Almuslim, Dr. Zahriyanti menempatkan edukasi dan kolaborasi sebagai bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan serta membangun lingkungan perguruan tinggi yang sehat.
Ia berharap nilai **3A—Anti Korupsi, Anti Kekerasan, dan Anti Narkoba—**dapat terus diperkuat dan diinternalisasikan dalam kehidupan kampus, baik melalui budaya akademik, kebijakan maupun proses pembelajaran.
Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa baru diharapkan tidak hanya mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan, tetapi juga ikut menjaga integritas, menolak kekerasan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat Universitas Almuslim sebagai lingkungan akademik yang sehat, nyaman, aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan serta penyalahgunaan narkoba.
