detikacehnews.id l Forum Pemuda Aceh (FPA) meminta ketegasan dari Pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di Areal Pertambangan KSU Tiega Manggis, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, sebab izin pertambangan tersebut telah dicabut melalui Surat a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 20220405-01-81700 dan meminta KSU Tiega Manggis untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Permintaan tersebut kami sampaikan karena informasi yang kami dapatkan, bahwa pihak perusahaan terus melakukan aktifitas pertambangan, dan parahnya lagi kabarnya pihak KSU Tiega Manggis tidak menyelesaikan dokumen Amdal bahkan ada aktifitas diluar izin mereka berupa perendaman emas menggunakan bahan kimia yang berbahaya. Ini sangat kita sayang kan apalagi pihak Pemerintah, Komisi II DPRA dan Anggota DPRK Aceh Selatan telah meninjau langsung aktifitas ilegal perendaman emas tersebut, namun seperti tidak ada upaya apapun untuk itu, maka patut diduga telah "main mata" dengan pihak penambang. Menurut kami, pihak penegak hukum, Kapolres Aceh Selatan dapat memintai keterangan terhadap aktifitas perendaman emas tersebut, jika tidak memiliki izin dan kajian lingkungan, maka penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut dapat dikatagorikan dalam tindakan kejahatan lingkungan.
Selanjutnya kami meminta ketegasan dari Bupati Aceh Selatan untuk memastikan tidak memberikan izin pemakaian jalan daerah dalam aktifitas pertambangan dalam skala besar, sebab kerusakan jalan akibat aktifitas tersebut dapat merugikan daerah, tambah lagi polusi yang ditimbulkan berdampak langsung pada masyarakat setempat.
Jangan sampai membangun jalan dengan uang daerah, kemudian menjadi fasilitas transportasi bagi perusahaan, kerusakan jalan daerah akan berdampak langsung pada aktifitas dan kenyamanan masyarakat. Memang sebelumnya kami mendapatkan informasi Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dengan tegas tidak akan memberikan pemakaian ruas jalan daerah untuk aktifitas pertambangan, namun jika kemudian dilapangan pihak perusahaan tetap sebahagian menggunakan jalan daerah, maka kami meminta ketegasan dari Bupati agar tidak merugikan daerah sebab perusahaan tersebut.
Kemudian terkait penimbunan laut di sekitar wilayah Bakongan Timur untuk membagun pelabuhan tongkang, Kami mempertanyakan izin dan dokumen Amdal, minimal UPL/UKL terhadap kegiatan tersebut. Aktifitas yang relatif besar demikian menurut kami harus mengantongi izin dan mempunyai kajian lingkungan. Jika aktifitas penimbunan tersebut tetap dilakukan tanpa izin dan dokumen lingkungan maka patut diduga ada kolega penguasa didalamnya, apalagi aktifitas tersebut di dekat jalan negara, semoga dugaan itu salah, Bupati Aceh Selatan segara mengambil tindakan tegas untuk itu.(*)