Foto bersama Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejari Bireuen, Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kapolres Bireuen, dan Abu Cot Tarom
Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Bapak Bambang Bachtiar, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Kamis, (23/6/2022)
Bambang Bachtiar menyebutkan hal ini perlu dilakukan di setiap desa guna menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan.
"Saya berharap pembentukan Rumah Restorative Justice ini akan terus diperluas di setiap desa yang ada di Kabupaten Bireuen dan wadah ini harus dipergunakan sebaikmungkin agar masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung menuju pengadilan," ujarnya di sela-sela memberikan sambutan
Bambang Bachtiar menyebutkan hal ini perlu dilakukan di setiap desa guna menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan.
"Saya berharap pembentukan Rumah Restorative Justice ini akan terus diperluas di setiap desa yang ada di Kabupaten Bireuen dan wadah ini harus dipergunakan sebaikmungkin agar masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung menuju pengadilan," ujarnya di sela-sela memberikan sambutan
Bambang Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bireuen yang sudah menjalankan Rumah Restorative Justice ini dengan sangat baik karena sudah 12 kasus yang diselesaikan dengan jalan perdamaian dibandingkan dengan Kabupaten lain yang ada di Aceh
Foto Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Muhammad Farid Rumdana, SH, M.Si saat memberikan kata sambutan
Disamping itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Muhammad Farid Rumdana, SH, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejati Aceh beserta rombongan yang sudah berhadir di Kabupaten Bireuen. Ia menjelaskan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya juga sudah diresmikan di Cot Gapu, Bireuen
"Ini merupakan peresmian Rumah Restorative Justice yang kedua, sebelumnya juga sudah diresmikan di Cot Gapu. InsyaAllah kami akan selalu mengupayakan agar program dapat berjalan dengan baik sehingga berdampak baik bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian hukun secara damai," ungkap Muhammad Farid
Usai prosesi kegiatan secara simbolis, Kejati Aceh yang didampingi Kejari Bireuen, Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Ketua APDESI Bireuen, dan beberapa tokoh pejabat lainnya melakukan prosesi pemotongan pita Rumah Restorative Justice yang diberi nama Balee Damee
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemberian imunisasi untuk balita dan menyaksikan pemberian Bu Gateng kepada ibu hamil yang merupakan prosesi adat bagi perempuan yang sudah memiliki usia kandungan selama 7 bulan