Detikacehnews.id | Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menilai kebijakan Pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak relevan dan harus dikaji ulang.
"Kebijakan ini tidak relevan dan dalam penerapannya tidak akan efektif jika bertujuan untuk mengendalikan rantai penjualan minyak goreng curah. Untuk itu kita ingatkan Menko Luhut untuk mengkaji ulang", ujar anggota DPD RI yang populer disapa Haji Uma, Jumat (1/7/2022).
Haji Uma juga berpendapat tidak ada relevansi antara aplikasi PeduliLindungi dan penjatahan minyak goreng curah. Karena itu, keliru jika dipakai untuk jatah beli minyak goreng, apalagi banyak masyarakat bawah tidak punya smartphone. Demikian juga dengan NIK yang banyak kelemahannya jika dipakai untuk validasi.
"Aplikasi itu tidak ada relevansinya dengan jatah minyak goreng. Perlu di ingat juga, banyak masyarakat bawah di pedesaan tidak memiliki perangkatnya. Jadi jangan menggunakan kacamata Jakarta saja untuk kebijakan ini. Sama halnya dengan NIK KTP, peluang terjadi pemalsuan nantinya tinggi", kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, kebijakan tersebut adalah Ini skenario keliru jika bertujuan untuk menekan harga dan penibunan minyak goreng. Kebutuhan masyarakat hanya sedikit tidak mungkin akar permasalahan ada pada masyarakat kecil melainkan pada pengusaha CPO itu sendiri.
"Penyelesaian masalah minyak goreng ini harus dari hulu bukan rakyat kecil yang di tekan dan dipersulit. Bagaimana warga di pedesaan yang tidak punya HP android, tidak berhak membeli minyak goreng?", Tegas Haji Uma.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah juga menimbulkan tanya. Apakah agendanya untuk meningkatkan angka vaksinasi atau pemenuhan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat.
"Kebijakan ini malah timbulkan asumsi lain dimasyarakat, apa bertujuan untuk peningkatan vaksinasi atau pemenuhan kebutuhan rakyat? Atau tidak mampunya pemerintah memberantas kartel minyak goreng", tanya Haji Uma.
Untuk itu, Haji Uma mengingatkan Menko Luhut untuk mengkaji kembali kebijakan ini. Hal ini disampaikannya dikarenakan banyaknya keluhan serta kekhawatiran yang diterimanya dari masyarakat di daerah, khususnya di Provinsi Aceh.