Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanggapi Status Penunjukan Pj. Gubernur Aceh, dr. Purnama : Achmad Marzuki Bukan Lagi Anggota TNI Aktif

Selasa, 05 Juli 2022 | 23:51 WIB Last Updated 2022-07-05T16:51:41Z

Tanggapi Status Penunjukan Pj. Gubernur Aceh, dr. Purnama : Achmad Marzuki Bukan Lagi Anggota TNI Aktif

Foto : dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG., Anggota DPRA Fraksi PKS (kiri) dan Mayjen TNI (Purn), Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh (kanan)



Detikacehnews.id | Banda Aceh - Perbincangan mengenai penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn), Achmad Marzuki oleh Kemendagri banyak memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak, dari profil hingga statusnya saat ini

Hal tersebut dianggap oleh sebagian pihak bahwa Pj. Gubernur masih berstatus sebagai anggota TNI aktif

Menanggapi isu tersebut, Anggota DPRA Fraksi PKS Dapil III Bireuen, dr. Purnama Setia Budi, Sp. OG ikut memberikan pencerahan dan mencoba menerangkan bahwa Mayjen TNI (Purn), Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif. Ia sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI

"Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif dan sekarang beliau sudah pensium dari dinas aktif keprajuritan TNI," tegas dr. Purnama yang menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi tersebut langsung dari Kemendagri

Purnama yang juga Dokter spesialis kandungan tersebut menambahkan Status Bapak Achmad Marzuki saat ini sudah Purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa

"Jadi, tidak ada yang salah dari penunjukan beliau sebagai Pj. Gubernur Aceh selama 2 tahun kedepan karena semua sudah sesuai prosedural," ujarnya

Disela-sela penjelasannya, dr. Purnama juga tidak lupa mengucapkan selamat kepada Bapak Mayjen TNI (Purn), Achmad Marzuki yang akan dilantik sebagai Pj. Gubernur Aceh esok hari dan ia berharap semoga dibawah kepemimpinan beliau sampai 2 tahun kedepan Aceh akan menjadi lebih baik lagi

"Selamat untuk Bapak Achmad Marzuki yang akan dilantik besok sebagai Pj. Gubernur Aceh selama 2 tahun kedepan. Semoga Aceh lebih baik lagi dimasa yang akan datang," imbuhnya via WhatsApp saat dikonfirmasi awak media detikacehnews.id, Selasa, (5/7/2022)

Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Saat ini Achmad Marzuki sudah berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.