Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Polemik Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar di Gugat ke Pengadilan

Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:21 WIB Last Updated 2022-10-25T16:21:45Z

Terkait Polemik Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar di Gugat ke Pengadilan

 



Detikacehnews.id | Bireuen - Polemik pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid masih berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Bireuen disebabkan pergantian dirinya dengan Aida Fitria cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan serta sudah terdaftar pada 25 Oktober 2022 dengan nomor registrasi 10/pdt.G/2022.

Indonesia negara hukum, semestinya Ketua DPRK Bireuen menaati proses hukum yang masih berjalan di PTUN Medan dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Pergantian Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan cacat administrasi, semestinya Ketua DPRK Bireuen lebih cermat dan teliti dalam memproses pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid," ujar Anwar MD S.H selaku kuasa hukum Suhaimi Hamid.

Disela itu juga, Anwar MD S.H dan Azhari S.Sy.,M.H,.C.P.M selaku kuasa hukum Suhaimi Hamid menyampaikan klayennya pernah mengirim somasi kepada Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar tidak merespon dan tidak menghiraukan padahal jelas 2 putusan PTUN Banda Aceh, yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada Jumat 22 Juli 2022. Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Dalam waktu yang sudah ditentukan karena tidak ada i'tikad baik dari Ketua DPRK Bireuen maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi Suhaimi Hamid selaku Wakil Jetua DPRK Bireuen yang sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen serta memiliki hak dan kewajiban seperti biasa sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari Pj Gubernur

Di Sela itu, Anwar MD SH juga menyatakan berdasarkan pasal 75 ayat (3) huruf a,b,c,d,e dan f Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.

Namun dalam gugatan ini kuasa hukumnya meminta kepada seluruh tergugat untuk mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi dan instansi lainya serta meninjau ulang dan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujarnya

"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat dan para turut tergugat menaati hukum jangan mempermainkan hukum," ujarnya.