Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Masalah Rangkap Jabatan Panitia Pemilu 2024, Yusri Minta Ketegasan KIP dan Pj. Bupati Bireuen

Senin, 30 Januari 2023 | 21:35 WIB Last Updated 2023-01-30T14:35:37Z

Terkait Masalah Rangkap Jabatan Panitia Pemilu 2024, Yusri Minta Ketegasan KIP dan Pj. Bupati Bireuen
 Foto : Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC), Yusri, S. Sos

Detikacehnews.id | Bireuen - Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC), Yusri, S. Sos meminta sikap tegas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen dan Pj. Bupati Bireuen mengenai permasalah rangkap jabatan Panitia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini terjadi di Kabupaten Bireuen.

Hal ini dikatakan oleh dirinya saat dikonfirmasi awak media detikacehnews.id via WhatsApp, Senin, (30/1/2023).

"Saya meminta ketegasan dari KIP dan Pj. Bupati Bireuen mengenai rangkap jabatan yang terjadi pada panitia pemilu 2024 di Bireuen," ujarnya.

Menurutnya, terkait carut marut masalah rangkap jabatan yang menjadi panitia penyelenggara pemilu, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga masalah Sekretariat PPS harus ada tindakan tegas dari pemangku jabatan yang bersangkutan sebab ini jelas melawan dari aturan yang berlaku.

"Jika ini tidak direspon oleh KIP dan Pemerintah Kabupaten Bireuen maka ini akan bertambah kacau di Kecamatan atau di tingkat desa," tegasnya.

Mengingat Kabupaten Bireuen bukanlah Kabupaten tertinggal di Indonesia maka perlu adanya atensi pemerintah untuk menjalankan aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam hal ini, Yusri menganggap Pj. Bupati Bireuen boleh dikatakan tidak serius merespon surat Pj. Gubernur Aceh. Padahal surat Pj. Gubernur Aceh sudah beredar pada tanggal 9 Januari 2023. Namun, sampai ini tidak ada tindakan tegas dari Pj. Bupati Bireuen, Aulia Sofyan maupun dinas terkait.

Adapun surat yang dikeluarkan Pj. Gubernur Aceh dengan Nomor surat 414.2/350 yang bersifat segera dan lampiran berupa pembinaan kepada keuchik perangkap Gampong dan lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Dalam Rangka meningkatkan kinerja pemerintah Gampong dan menindaklanjuti Pasal 29 Huruf l dan pasal 51 Huruf l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Kami Pejabat Gubernur Aceh berharap saudara Pj. Bupati Tingkat Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan dalam wilayah Kabupaten/Kota masing-masing dengan mengambil langkah-langkah sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan," jelas isi surat Pj. Gubernur Aceh.

Di dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemerintah Desa.

Paragraf 4 larangan : Keuchik dilanggar ada di poin i melarang merangkap jabatan sebagai berikut antara lain merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Tuha Peut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Semoga Pj. Bupati Bireuen segera merespon dan mengambil langkah tegas perihal surat Gubernur Aceh mengenai perangkat desa yang merangkap jabatan agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang yang berlaku," pintanya.