Satpol PP-WH Bireuen saat menggelar razia di perbatasan Bireuen-Pidie Jaya.
Detikacehnews.id | Bireuen - Sebanyak delapan warga, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, terjaring dalam razia busana muslimah yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, Rabu (21/5/2025). Operasi tersebut berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga 18.00 WIB dan berlokasi di jalan nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya.
Razia ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, yang secara tegas mengatur tata cara berpakaian muslim dan muslimah di ruang publik. Dalam pelaksanaannya, operasi ini turut melibatkan unsur Subdenpom, Polri, dan jajaran Pimpinan Wilayatul Hisbah serta personil Satpol PP-WH Bireuen.
Kasatpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Bireuen. Ia menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara acak di berbagai titik strategis.
“Tujuan utama dari razia ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk membina dan mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya berpakaian sesuai dengan nilai-nilai Islam yang telah diatur dalam Qanun Aceh. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap kegiatan,” jelas Chairullah.
Adapun delapan warga yang terjaring razia diketahui melanggar ketentuan syariat dengan mengenakan pakaian tidak sesuai, seperti celana pendek, baju ketat, dan pakaian yang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka dihentikan saat melintas dari dua arah, baik dari Kabupaten Pidie Jaya maupun dari arah Kabupaten Bireuen.
Dalam proses penindakan, seluruh pelanggar tidak langsung diberikan sanksi berat, melainkan diminta untuk menandatangani pakta integritas. Surat tersebut menjadi komitmen agar mereka tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari. Selain itu, para petugas juga memberikan nasihat, pembinaan, serta imbauan agar masyarakat lebih memperhatikan norma berpakaian saat berada di tempat umum.
Chairullah juga menambahkan bahwa Satpol PP-WH Bireuen akan terus melibatkan semua unsur terkait untuk mengintensifkan pengawasan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah syariat Islam di ruang publik.
“Kita tidak ingin masyarakat merasa takut dengan penegakan qanun ini. Justru, kami ingin menciptakan kesadaran kolektif, bahwa berpakaian sesuai syariat bukanlah beban, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Islam yang kita junjung bersama,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satpol PP-WH menyatakan komitmennya untuk terus konsisten dalam menegakkan qanun sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis syariat Islam di Aceh. Meski demikian, pendekatan edukatif dan humanis tetap menjadi kunci utama agar masyarakat dapat menerima aturan ini dengan baik dan menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pelanggaran terhadap aturan berpakaian islami dapat ditekan. Penerapan syariat Islam di Aceh, khususnya di Bireuen, tidak hanya menjadi simbol ketaatan, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam menjaga identitas dan kehormatan umat.