Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Apotek Khan Kembali Beroperasi

Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:11 WIB Last Updated 2025-08-22T09:14:17Z

Suasana Apotek Khan yang hari ini Jumat, 22 Agustus 2025 sudah dibuka kembali.


Detikacehnews.id | Bireuen – Setelah sempat ditutup oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, Apotek Khan yang berlokasi di pusat Kota Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen, kembali beroperasi pada Jumat, 22 Agustus 2025.


Pengaktifan kembali tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan BPOM Aceh pada Jumat pagi. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak apotek dinyatakan telah memenuhi ketentuan administratif maupun teknis yang dipersyaratkan.


Pemilik Apotek Khan, Ny. Merirosana yang juga istri Ketua DPRK Bireuen, menyampaikan rasa syukur atas dibukanya kembali usaha farmasinya.


Alhamdulillah hari ini Apotek Khan kembali beroperasi. Semua sudah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada pelanggaran yang kami lakukan sebagaimana yang sebelumnya diberitakan,” ujarnya kepada awak media, Jumat siang (22/8/2025).


Pengaktifan kembali kegiatan apotek tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pengaktifan Kembali Kegiatan Apotek dengan nomor PW.01.10.14.08.25.288, yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Banda Aceh.


Dalam berita acara itu disebutkan bahwa pengaktifan kembali dilakukan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor PW.02.02.14.08.25.399 tanggal 21 Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi apotek yang terletak di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.


Adapun pimpinan dan pemilik sarana apotek adalah Ny. Merirosana, dengan penanggung jawab kefarmasian apt. Desi Andriani, S.Farm, pemegang SIPA Nomor 503/028/SIPA/2021 yang berlaku hingga 10 Desember 2025. Izin operasional apotek sendiri tercatat dalam SIA Nomor 503/026/SIA/2021 yang masih berlaku hingga 15 Oktober 2026.


BPOM Aceh menegaskan bahwa langkah pemeriksaan serta pengaktifan kembali kegiatan apotek mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  3. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  4. Surat Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor T-PW.01.10.1A.07.25.687 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Apotek Khan.
  5. Surat Tugas Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor PW.02.02.14.08.25.399 tanggal 21 Agustus 2025.

Melalui dasar hukum tersebut, BPOM Aceh melaksanakan tindakan inventarisasi, pembukaan segel, serta pemeriksaan ulang atas seluruh aspek administrasi dan pengelolaan obat di Apotek Khan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundangan.


Pada pemeriksaan ulang yang dilakukan Jumat pagi, 22 Agustus 2025, seluruh dokumen administrasi serta pengelolaan obat dinyatakan sesuai dengan standar. BPOM Aceh kemudian mengeluarkan keputusan resmi yang mengizinkan Apotek Khan kembali beroperasi.


Ini bukti bahwa apotek kami taat aturan. Tidak benar jika kami disebut menjual obat keras tanpa prosedur. Semua sudah kami jalankan sesuai peraturan,” tegas Ny. Merirosana.


Sejumlah warga di Matang Glumpang Dua menyambut gembira keputusan BPOM yang mengaktifkan kembali Apotek Khan. Mereka mengaku selama ini sangat terbantu dengan keberadaan apotek tersebut, bukan hanya karena ketersediaan obat, tetapi juga karena kebijakan sosial pemilik apotek dalam membantu masyarakat kecil.


Kalau obat di apotek lain agak mahal, di Apotek Khan lebih terjangkau. Bahkan, kalau uang kami kurang, tetap dilayani. Misalnya, harga obat Rp20 ribu, tapi kami cuma punya Rp15 ribu, tetap diberikan obatnya. Itu yang membuat kami merasa sangat terbantu,” ungkap warga yang sering membeli obat disana.


Hal senada disampaikan seorang ibu rumah tangga. Ia mengaku Apotek Khan kerap membantu masyarakat yang kesulitan keuangan, terutama ketika membutuhkan obat mendesak.


Pernah anak saya sakit, uang di rumah tidak cukup, tapi pihak apotek tetap memberikan obat sesuai kebutuhan. Tidak semua apotek mau seperti itu. Jadi, masyarakat di sini sangat berterima kasih kalau Apotek Khan bisa buka lagi,” ujarnya.


Dengan dibukanya kembali Apotek Khan, aktivitas pelayanan obat di pusat Kota Matang Glumpang Dua kembali normal. Kehadiran apotek tersebut tidak hanya menjadi sarana kesehatan, tetapi juga dianggap sebagai tempat yang memberikan nilai kemanusiaan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan obat.