Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lima Unit Odong-Odong Diamankan ke Mapolres Bireuen, Dishub Tegaskan Tidak Ada Lagi Toleransi

Selasa, 09 September 2025 | 12:28 WIB Last Updated 2025-09-09T05:28:18Z

Dok. Foto odong-odong yang terjaring razia pada Senin malam (8/9) sebelum diamankan ke Mapolres Bireuen. Dok. Foto Dishub Bireuen.

 

Detikacehnews.id | Bireuen – Lima unit kendaraan odong-odong diamankan petugas dalam razia gabungan yang digelar di pusat Kota Bireuen pada Senin (8/9/2025) malam. Kendaraan hiburan anak-anak yang dimodifikasi dari becak motor tersebut ditertibkan setelah dinilai mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan keresahan warga akibat dentuman musik yang ditimbulkan.


Operasi penertiban ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta personel TNI sebagai bentuk dukungan pengamanan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, memimpin langsung jalannya razia tersebut.


Dalam keterangannya, Murdani menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena batas toleransi telah terlampaui. Para pengelola odong-odong dinilai tidak mematuhi imbauan yang telah berulang kali disampaikan, baik oleh pihak Dishub maupun langsung dari Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T.


Mereka mangkal seenaknya, menaikkan dan menurunkan penumpang sesukanya di tengah kota. Imbauan yang sudah kami sampaikan berkali-kali tidak pernah dihargai,” ujar Murdani.


Sebelumnya, Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. telah mengeluarkan surat resmi terkait penertiban dan relokasi pangkalan odong-odong. Relokasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bireuen Nomor 500.11.1/877, tertanggal 8 Agustus 2025, perihal “Relokasi Pangkal Odong-odong”, yang ditandatangani langsung oleh Bupati.


Dalam surat itu ditegaskan bahwa kebijakan relokasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Bireuen. Salah satu ruas jalan yang masuk dalam kawasan KTL adalah Jalan T. Hamzah Bendahara, lokasi yang selama ini menjadi titik mangkal utama odong-odong.


Bupati Mukhlis menyebut keberadaan odong-odong di jalan protokol bertentangan dengan tata tertib lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, seluruh pengelola diwajibkan memindahkan pangkalannya ke area yang telah ditentukan pemerintah, yaitu terminal lama, agar tidak menghambat arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.


Meski sudah ada aturan tegas, pengelola odong-odong tetap membandel dengan membuka pangkalan liar di sejumlah titik strategis, antara lain di depan warung kopi Grand Coffee serta kawasan alun-alun kota. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga keresahan masyarakat.


Salah satu keluhan utama warga adalah suara musik dengan volume tinggi yang diputar dari kendaraan tersebut. Dentuman musik itu kerap mengganggu warga, terutama anak-anak yang sedang belajar pada malam hari maupun masyarakat yang membutuhkan istirahat.


Masalah klasiknya tetap sama. Volume musik mereka sangat tinggi. Banyak laporan warga yang merasa terganggu, namun tetap saja para sopir dan pengelola mengabaikan imbauan,” tambah Murdani.


Secara aturan, odong-odong termasuk kendaraan modifikasi yang tidak layak beroperasi di jalan raya. Kendaraan ini tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki uji tipe serta kelayakan jalan, dan juga tidak menyediakan jaminan asuransi bagi penumpang.


Larangan operasional odong-odong di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Bagi pengelola yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maupun denda.


Meski para sopir dan kernet sempat melayangkan protes saat kendaraan mereka diamankan, petugas tetap bersikap tegas. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi mengingat sebelumnya sudah diberikan imbauan dan surat edaran resmi oleh Bupati.


Selama ini kami masih memberikan kesempatan dengan pendekatan persuasif. Namun ketika imbauan itu tidak digubris, tentu langkah penegakan hukum harus dijalankan. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga kota,” pungkas Murdani.


Dengan penertiban ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan serupa apabila pengelola odong-odong kembali membandel. Penertiban diharapkan menjadi langkah akhir agar ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga di pusat Kota Bireuen dapat terjaga.