![]() |
Dok. Foto Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH |
Detikacehnews.id | Bireuen – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi, SH, mengimbau seluruh pihak agar tidak memperpanjang dan memperkeruh polemik seputar Detail Engineering Design (DED) yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ia menegaskan, isu DED bukanlah persoalan politik, melainkan bagian dari proses teknis yang memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri sesuai aturan perundang-undangan.
“Saya harap semua pihak bisa menahan diri. DED itu urusan teknis perencanaan pembangunan, bukan bahan adu pendapat politik. Kalau terus diperdebatkan di ruang publik tanpa pemahaman yang utuh, yang rugi justru masyarakat,” ujar Juniadi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen, khususnya Bupati H. Mukhlis, ST, bukan tidak mempersiapkan DED, tetapi saat ini sedang menjalankan tahapan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyusunan DED membutuhkan perencanaan yang matang serta dukungan anggaran resmi yang harus melalui proses pembahasan bersama DPRK.
“Bupati Mukhlis baru dilantik pada Februari 2025, sedangkan pembahasan anggaran murni sudah dilakukan sebelum beliau menjabat. Jadi memang secara waktu belum memungkinkan untuk langsung memasukkan kegiatan penyusunan DED dalam APBK murni tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, baru pada pembahasan Anggaran Perubahan (APBK-P) Oktober 2025 ini, Bupati mulai menata langkah-langkah untuk penyusunan DED bagi sejumlah proyek prioritas ke depan. “Inilah proses yang benar dan sesuai prosedur. Tidak bisa langsung dijalankan tanpa dasar anggaran,” tegas Ketua DPRK itu.
Lebih lanjut, Juniadi menjelaskan bahwa penyusunan DED memang memerlukan anggaran khusus karena merupakan bagian dari pekerjaan jasa konsultansi perencana konstruksi yang harus melalui mekanisme penganggaran resmi pemerintah. Proses DED mencakup berbagai tahapan teknis, mulai dari survei lapangan, analisis kelayakan, perhitungan struktur, hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Semua ini harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat seperti arsitek, insinyur, dan ahli struktur sesuai standar nasional.
“Karena kompleksitasnya, kegiatan ini harus dianggarkan dalam APBK atau APBK-P setelah melalui pembahasan bersama DPRK. Tanpa alokasi resmi, pemerintah daerah tidak bisa menunjuk konsultan perencana atau menyusun DED,” jelasnya.
Ketua DPRK Bireuen juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang memperjelas bahwa penyusunan DED membutuhkan dukungan anggaran resmi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa perencanaan konstruksi termasuk kegiatan jasa profesional yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa perencana.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik di daerah harus didahului dengan dokumen perencanaan dan memiliki pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa DED merupakan bagian dari tahap perencanaan teknis yang wajib disusun oleh penyedia jasa perencana dan harus melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Artinya, DED bukan bisa dibuat begitu saja. Ada aturan, ada proses, dan ada pembiayaan resmi yang harus disetujui dalam dokumen anggaran. Itulah sebabnya, pemerintah daerah baru bisa menyiapkan DED setelah ada alokasi dana dalam APBK atau APBK-P,” lanjut Juniadi.
Menanggapi perdebatan di ruang publik, Ketua DPRK Bireuen menegaskan agar semua pihak berhenti saling menuding dan menyerang. Ia menekankan bahwa DPRK dan Pemerintah Kabupaten Bireuen memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Biarkan Bupati bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kita di DPRK siap mendukung setiap langkah pembangunan yang berpihak pada rakyat, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jangan saling menyalahkan, karena itu hanya akan menghambat kemajuan daerah,” tegas Juniadi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh politik, media, maupun kalangan akademisi, untuk bersama-sama membangun suasana kondusif dan produktif, bukan sebaliknya memperkeruh keadaan dengan opini yang menyesatkan.
“Polemik DED ini jangan lagi diperpanjang. Fokus kita sekarang adalah bagaimana memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat Bireuen,” pungkasnya.
Dengan demikian, isu tentang “DED yang kedaluwarsa” dan tudingan terhadap pemerintah daerah seharusnya tidak lagi diperbesar. Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan pembangunan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
“Biarkan Bupati bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kita di DPRK siap mendukung setiap langkah pembangunan yang berpihak pada rakyat, selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jangan saling menyalahkan, karena itu hanya akan menghambat kemajuan daerah,” tegas Juniadi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh politik, media, maupun kalangan akademisi, untuk bersama-sama membangun suasana kondusif dan produktif, bukan sebaliknya memperkeruh keadaan dengan opini yang menyesatkan.
“Polemik DED ini jangan lagi diperpanjang. Fokus kita sekarang adalah bagaimana memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat Bireuen,” pungkasnya.
Dengan demikian, isu tentang “DED yang kedaluwarsa” dan tudingan terhadap pemerintah daerah seharusnya tidak lagi diperbesar. Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan pembangunan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.