![]() |
| Dokumentasi foto Jembatan Bailey yang menghubungkan Gampong Teupin Reudeup, Kecamatan Peusangan Selatan, dengan Gampong Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. |
Detikacehnews.id | Bireuen - Jembatan Bailey yang menghubungkan Gampong Teupin Reudeup, Kecamatan Peusangan Selatan, dengan Gampong Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, mulai difungsikan sebagai jalur alternatif penghubung Jalan Nasional Medan–Banda Aceh. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa jembatan sementara tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban maksimal 12 ton demi menjaga keselamatan dan ketahanan konstruksi.
Pembatasan beban ini diberlakukan mengingat jembatan Bailey tersebut merupakan solusi darurat pascabanjir bandang yang melanda wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen, pada 25 November 2025 lalu. Bencana tersebut mengakibatkan putusnya Jembatan Kuta Blang yang selama ini menjadi salah satu akses utama di jalur nasional Aceh–Medan, sehingga diperlukan pengalihan arus lalu lintas melalui jembatan sementara.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menjelaskan bahwa secara teknis jembatan Bailey yang dipasang memiliki panjang sekitar 36 meter dan disambungkan dengan sisa konstruksi jembatan rangka baja lama yang masih layak dimanfaatkan. Meski mampu menopang lalu lintas, konstruksi tersebut memiliki keterbatasan daya dukung sehingga pembatasan beban kendaraan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Jembatan ini hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, demi keselamatan bersama, kendaraan yang melintas dibatasi dengan beban maksimal 12 ton. Aturan ini harus dipatuhi agar jembatan tetap aman digunakan dan tidak mengalami kerusakan,” ujar Bupati Mukhlis.
Ia menambahkan, apabila pembatasan tersebut diabaikan, risiko kerusakan struktur jembatan akan semakin besar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, pelanggaran batas beban juga dapat menghambat upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur alternatif yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan jembatan tersebut. Rambu-rambu peringatan mengenai batas maksimal beban kendaraan akan dipasang di sekitar lokasi jembatan, sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pengingat bagi para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat menyambut baik dibukanya kembali akses penghubung antarwilayah ini. Namun, di sisi lain, sejumlah warga juga berharap agar seluruh pengguna jalan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat jembatan Bailey tersebut merupakan satu-satunya jalur alternatif yang saat ini tersedia.
Antusiasme warga tampak ketika sejumlah kendaraan roda dua mulai melintasi jembatan tersebut. Meski belum sepenuhnya dibuka untuk semua jenis kendaraan, keberadaan jembatan ini sudah cukup membantu mobilitas masyarakat, terutama untuk aktivitas sehari-hari dan distribusi kebutuhan pokok dalam skala terbatas.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembatasan beban maksimal 12 ton ini akan tetap diberlakukan hingga pembangunan jembatan permanen selesai dilaksanakan. Masyarakat dan pengguna jalan diharapkan dapat bersabar serta mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan fungsi jembatan sementara tersebut.
Dengan kepatuhan bersama terhadap aturan yang telah ditetapkan, Jembatan Bailey Teupin Reudeup–Awe Geutah diharapkan dapat terus berfungsi secara optimal sebagai penghubung vital antarwilayah di Kabupaten Bireuen, sekaligus menjadi solusi sementara yang aman dan efektif pascabanjir bandang.
