![]() |
| Dokumentasi foto Tersangka I secara resmi ditahan usai diperoleh bukti oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen. |
Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Penetapan tersangka, yang untuk sementara disebut sebagai Tersangka I, dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, penyidik juga mendasarkan penetapan tersebut pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan laporan audit yang diterbitkan pada tanggal 6 November 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935 (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah). Kerugian tersebut bersumber dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBG Gampong Karieng selama rentang waktu lima tahun anggaran, yakni sejak 2018 hingga 2022.
Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah ini menjadi fokus utama penyidikan, mengingat dana APBG sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan gampong, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan pelayanan publik di tingkat desa. Penyidik menilai bahwa besarnya nominal kerugian tersebut mencerminkan adanya pengelolaan keuangan gampong yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Tim Penyidik Kejari Bireuen menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Dalam konteks perkara ini, kerugian negara sebesar Rp549 juta lebih dinilai sebagai dampak serius yang merugikan keuangan publik di tingkat gampong.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap Tersangka I. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen selama 20 hari.
Masa penahanan tersebut terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, guna memastikan kelancaran proses penyidikan, mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana gampong yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
