Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rusyidi Mukhtar Minta Keuchik di Aceh Objektif Laporkan Data Korban Banjir

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:01 WIB Last Updated 2025-12-31T15:01:48Z

Foto Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar, S.Sos.

 

Detikacehnews.id | Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar, S.Sos, yang akrab disapa Ceulangiek, meminta para keuchik dan aparatur gampong di seluruh Aceh untuk melaporkan data korban banjir dan tanah longsor secara objektif dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor krusial dalam memastikan penyaluran bantuan bencana berlangsung adil dan tepat sasaran.


Ceulangiek menekankan bahwa pendataan korban bencana tidak boleh dilakukan secara serampangan atau dipengaruhi kepentingan tertentu. Menurutnya, aparatur gampong memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melaporkan kondisi riil masyarakat yang terdampak, baik yang mengalami kerusakan rumah, kehilangan harta benda, maupun bentuk kerugian lainnya.


Aparatur gampong tidak boleh main-main dalam melaporkan data korban banjir dan tanah longsor. Jika pendataan tidak objektif, hal itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” kata Ceulangiek kepada media, Rabu (31/12/2025).


Ia mengingatkan bahwa kesalahan pendataan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur gampong. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu konflik dan perpecahan di tingkat akar rumput.


Ceulangiek juga menyoroti bahwa dampak banjir kali ini dirasakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan tingkat kerugian yang beragam. Tidak semua rumah mengalami kerusakan struktural, namun banyak rumah warga yang terendam air dan dipenuhi lumpur, sehingga pemiliknya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembersihan dan pemulihan.


Semua masyarakat pada dasarnya menjadi korban. Ada rumah yang tidak rusak, tetapi tergenang lumpur. Mereka tetap mengalami kerugian karena harus mengeluarkan biaya untuk membersihkan rumahnya,” ujarnya.


Namun demikian, ia menyayangkan masih adanya rumah warga yang terdampak lumpur tetapi tidak masuk dalam pendataan. Padahal, menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bagian dari kategori korban bencana.


Rumah yang digenangi lumpur juga harus didata. Pendataan tidak boleh hanya fokus pada kerusakan berat atau rumah yang hilang. Masyarakat yang rumahnya berlumpur juga wajib dicatat sebagai korban,” tegas Ceulangiek.


Lebih lanjut, Ceulangiek mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, masih terdapat dugaan praktik tidak objektif dalam proses pendataan di sejumlah gampong. Ia menyebutkan adanya indikasi bahwa pendataan cenderung memprioritaskan keluarga atau kerabat aparatur gampong, sehingga banyak korban yang seharusnya berhak justru terabaikan.


Laporan yang kami terima dari masyarakat menunjukkan bahwa ada aparatur desa yang bermain dalam pendataan. Yang didata justru orang-orang dekat, sementara korban lainnya tidak tersentuh,” ungkapnya.


Untuk itu, Ceulangiek meminta para keuchik dan aparatur gampong di Aceh agar segera memperbaiki mekanisme pendataan sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius. Ia menegaskan bahwa aparatur gampong harus bekerja secara maksimal dan profesional dalam menyampaikan laporan kerusakan rumah serta dampak banjir yang dialami masyarakat.


Ia juga mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparatur di tingkat gampong. Menurutnya, pemerintah kabupaten dan provinsi harus memastikan bahwa pendataan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik.


Pemerintah daerah harus benar-benar memastikan kinerja bawahannya di tingkat gampong. Jangan sampai pendataan terkesan memprioritaskan kolega dekat saja,” kata Ceulangiek.


Menutup pernyataannya, Wakil Ketua Komisi I DPRA itu mengingatkan bahwa kesalahan pendataan akan berdampak langsung pada masyarakat korban bencana. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk menjadikan akurasi dan keadilan sebagai prinsip utama dalam penanganan dampak banjir dan tanah longsor.


Jangan sampai pendataan yang salah justru membuat masyarakat yang benar-benar menjadi korban kembali dirugikan,” pungkasnya.