Pidie Jaya l Detikacehnews.id - Dinamika Bisa saja Terjadi di Beberapa Tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) umumnya di Indonesia dan khususnya Propinsi Aceh diduga Pernah dilaporkan mencemari lingkungan, terutama bersumber dari air, dan tanah warga akibat kebocoran tangki, (Pendam),
Penyimpan sesuatu benda di dalam tanah agar tidak terlihat atau tidak diketahui orang lain Mengenai limbah Operasional SPBU.,
Diduga Termasuk SPBU 14.241413 Ulee Gle yang berada di jalan lintas Medan - B Aceh di gampong Meuko Khutang Kc Bandar Dua Pidei Jaya, diduga telah mencemari lingkungan dari limbah sisa tumpahan atau ceceran minyak saat pengisian BBM karena Limbah SPBU (terutama lumpur minyak/sludge dan limbah cair) di biarkan oleh pengelola SPBU bermuara keparit dan berakhir kealiran got didepan SPBU yang berakhir kesawah milik masyarakat.,
Limbah SPBU bekas tumpahan dan ceceran minyak masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dumping (pembuangan) limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan, Karena setiap SPBU diwajibkan memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Ketidak patuhan terhadap pengelolaan limbah ini dapat dikenakan sanksi.,
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp15 miliar dan sanksi pidana penjara, Selain denda dan pidana, SPBU yang di duga nakal bisa mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, teguran, atau paksaan pemerintah untuk membersihkan limbah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur upaya sistematis mencegah pencemaran/kerusakan, pemulihan fungsi lingkungan, serta penegakan hukum tegas bagi perusak alam, UU ini mewajibkan baku mutu, izin usaha (amdal/UKL-UPL), serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi individu/badan usaha yang melanggar,.
Sejak pemiliknya H Sibral Malasyi Terpilih menjadi Bupati Pidei Jaya priode 2025/ 2030, sepertinya SPBU ini sudah tak terkendali lagi dengan benar, Berbagai informasi terus kian merebak seperti bola liar.,
Pasalnya beberapa bulan terakhir setelah pasca bencana alam melanda daerah Pidie jaya beredar informasi yang menyebutkan kebanyakan konsumen yang mengeluh akibat kurangnya takaran BBM selesai pengisian bahan bakar, dugaan sementara akibat Nozzle disemua mesin pompa tidak berfungsi dengan benar.,
Dugaan lainya didugaan bahwa pengelola SPBU dengan segaja mengurangi takaran BBM dengan segaja memasang beberapa alat tambahan pada mesin pompa.
Sebagai informasi Dalam mesin pompa di SPBU terdapat beberapa alat elektronik, termasuk: motor listrik, pompa, sensor, modul, dan rangkaian elektronik seperti PCB (Printed Circuit Board). Motor listrik berfungsi menggerakkan pompa yang menghisap dan mendorong bahan bakar dari tangki ke dispenser, Sensor digunakan untuk mendeteksi volume bahan bakar yang keluar dan memastikan akurasi pengisian.,
Modul dan PCB berfungsi sebagai otak dari sistem dispenser, mengontrol berbagai fungsi dan memastikan operasi yang tepat, Selain itu, ada juga alat seperti RFID Reader yang terpasang di nozzle untuk membaca tag RFID kendaraan untuk tujuan identifikasi.,
Hasil Investasi mendalam yang dilakukan oleh media ini, dengan meminta keterangan dari beberapa narasumber terkait masalah pengurangan takaran minyak saat pengisian bahan bakar, Yang mengatakan bahwa SPBU 14.241413 Ule Gle kecamatan Bandar Dua Pidie Jaya dengan segaja melakukan kecurangan.,
Diduga SPBU ini, telah mengakali dispenser dan Nozzle untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax, BBM yang dikurangi diperkirakan sebesar 750 ml per 20 liter, Dari hitungannya, kerugian per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU mencapai Rp 3,4 miliar.,
"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata -4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml. Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun,".
Muhammad Ali, warga Ule Gle kepada media ini mengatakan, saat saya mengisi bahan bakar minyak di mesin pompa II, saya meminta petugas menekan Speed satu, tapi Nozzle tidak berfungsi dengan baik, maka petugas tersebut menekan speed II dan III. Disini menujukkan bahwa pemilik SPBU kurangnya pengawasan terhadap pekerjanya ataupun hal ini dilakukan dengan segaja menyetel Nozzle untuk mengurangi takaran BBM, " sebutnya.
Sumber lain juga menyebutkan, bahwa kebutuhan minyak jenis solar bagi kebutuhan alat berat milik BNPB pusat maupun daerah juga di pasok melalui SPBU ini. Bahkan alat berat milik bapak bupati yang bekerja didaerah bencana juga mengunakan minyak subsidi, Diduga juga itu atas intruksi dari bapak Bupati, "ungkapnya.
Tidak itu saja di duga SPBU ini juga melakukan beberapa kecurangan lainnya dimana, semua mobil dinas pemkab pijay harus mengisi bahan bakarnya di spbu ini, kerap sekali beberapa mobil dinas yang menggunakan plat bodong yang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU ini,"tegasnya.
Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs Marzuki Ali Basyah, Kapolres Pidei Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu,S.H. S.I.K. M.H, untuk melakukan penertiban, SPBU 14.241413 Ule Gle dan semua SPBU dalam wilayah hukum Pidei Jaya. Agar keluhan masyarakat bisa terjawab dan masyarakat tak dirugikan akibat akal-akalan yang dilakukan pengusahan demi mencari keuntungan semata.,(SSL)