Detikacehnews.id | Opini - Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi kabar gembira. Setelah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, akhirnya ada pengakuan formal dari negara terhadap dedikasi mereka. Namun di balik kebahagiaan itu, terselip ironi yang sulit diabaikan: banyak di antara mereka menerima status PPPK justru ketika usia sudah tidak lagi muda, bahkan mendekati masa pensiun.
Secara administratif, istilah yang digunakan adalah PPPK Paruh Waktu, merujuk pada skema kerja dan penggajian yang belum sepenuhnya setara dengan ASN penuh. Tetapi jika melihat realitas sosial dan usia para penerimanya, muncul istilah reflektif yang terasa lebih “menggugah”: PPPK Paruh Baya. Sebuah metafora yang tidak sekadar bicara soal jam kerja, tetapi tentang perjalanan panjang pengabdian yang baru dihargai ketika tenaga mulai berkurang.
Tidak sedikit guru honorer yang mulai mengajar sejak usia muda dengan semangat idealisme. Mereka hadir di sekolah-sekolah terpencil, menghadapi keterbatasan fasilitas, gaji minim, bahkan kadang tanpa kepastian status. Namun mereka tetap bertahan karena panggilan jiwa mendidik generasi bangsa.
Sayangnya, sistem sering berjalan lebih lambat dari dedikasi mereka. Bertahun-tahun status honorer seakan menjadi “zona abu-abu” dibutuhkan, tetapi tidak sepenuhnya diakui. Ketika akhirnya kesempatan PPPK datang, usia mereka sudah memasuki fase matang, bahkan mendekati pensiun. Ini menimbulkan pertanyaan reflektif, apakah penghargaan terhadap pengabdian memang harus menunggu selama itu?
Kebijakan PPPK tentu lahir dari pertimbangan anggaran, regulasi, dan tata kelola kepegawaian. Negara tidak mungkin bergerak tanpa perhitungan. Namun pendidikan bukan sekadar angka dan administrasi; ia menyangkut manusia, dedikasi, dan masa depan generasi.
Ketika guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun baru memperoleh kepastian di usia paruh baya, ada dimensi keadilan sosial yang perlu direnungkan. Pengakuan formal memang penting, tetapi momentum pengakuan juga menentukan dampaknya. Penghargaan yang datang terlambat sering terasa kurang optimal manfaatnya, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Banyak guru honorer senior menyambut SK PPPK dengan rasa syukur bercampur haru. Bukan semata soal gaji, tetapi tentang pengakuan terhadap perjalanan panjang mereka. Namun di sisi lain, ada juga kegelisahan yaitu masa kerja yang tersisa tidak panjang, sementara tuntutan administrasi dan adaptasi sistem terus berkembang.
Hal ini berbeda dengan guru muda yang memperoleh status lebih awal, mereka memiliki waktu lebih panjang untuk berkembang, meningkatkan kompetensi, dan merasakan dampak kesejahteraan secara maksimal. Di sinilah terlihat bahwa waktu pengakuan memiliki konsekuensi nyata terhadap kualitas hidup dan profesionalisme.
Fenomena “PPPK Paruh Baya” sebenarnya memberi pelajaran penting bagi sistem pendidikan Indonesia. Pengabdian guru seharusnya dihargai sejak dini, bukan menunggu puluhan tahun. Rekrutmen yang transparan, sistem karier yang jelas, dan perlindungan kesejahteraan guru honorer perlu menjadi prioritas agar generasi pendidik berikutnya tidak mengalami hal serupa.
Jika tidak, ada risiko menurunnya minat generasi muda untuk menjadi guru honorer. Mereka akan melihat bahwa dedikasi panjang belum tentu berbanding lurus dengan kepastian masa depan. Padahal pendidikan membutuhkan regenerasi tenaga pendidik yang berkualitas dan bersemangat.
Terlepas dari segala ironi, para guru dan tendik penerima SK PPPK tetap layak diapresiasi setinggi-tingginya. Mereka adalah saksi hidup bahwa pengabdian tidak selalu berjalan seiring dengan penghargaan material. Mereka tetap mengajar, membimbing, dan mendidik meski dalam ketidakpastian.
Masyarakat dan pemerintah perlu melihat mereka bukan sekadar sebagai “pegawai baru”, tetapi sebagai insan pendidikan yang telah lama menjadi fondasi sekolah-sekolah kita. Penghormatan moral, dukungan kebijakan, dan perhatian kesejahteraan tetap harus diberikan.
Mungkin istilah PPPK Paruh Waktu tetap akan digunakan dalam dokumen resmi. Tetapi refleksi tentang PPPK Paruh Baya penting sebagai pengingat bahwa kebijakan publik harus selalu mempertimbangkan dimensi kemanusiaan.
Harapannya, ke depan tidak ada lagi guru yang harus menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan kepastian. Pengabdian seharusnya dibalas dengan penghargaan yang tepat waktu, bukan sekadar formalitas di penghujung karier.
Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan bangsa sangat bergantung pada bagaimana kita menghargai para pendidiknya. Jika guru merasa dihargai sejak awal, mereka akan mengajar dengan hati yang lebih tenang, semangat yang lebih kuat, dan dedikasi yang semakin tulus.
Dan mungkin suatu saat nanti, istilah “PPPK Paruh Baya” tidak lagi relevan karena penghargaan terhadap guru sudah datang tepat waktu, bukan terlambat.
.jpg)