Detikacehnews.id | Bireuen - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bireuen, Syahrizal, SP, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial SN (8) yang terjadi di Gampong Alue, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Syahrizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi V DPRK Bireuen menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa anak tersebut. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan keji yang tidak dapat ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan menyentuh hati nurani kita semua. Korbannya masih anak-anak dan sudah mengalami trauma berat. Karena itu kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syahrizal kepada wartawan.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Syahrizal menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di tengah masyarakat.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting agar ada efek jera dan tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Menurut Syahrizal, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Kita semua harus lebih peduli dan peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan kita. Jika ada tanda-tanda kekerasan atau pelecehan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Selain mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku, Syahrizal juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara maksimal, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan dukungan penuh bagi pemulihan kondisi korban yang saat ini dilaporkan masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang maksimal. Kita harus memastikan masa depan anak ini tetap terjaga, termasuk haknya untuk melanjutkan pendidikan dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut menimpa seorang anak berinisial SN (8), warga Gampong Alue, Kecamatan Samalanga. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MY yang merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil korban serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dalam proses hukum tersebut, korban bersama keluarganya juga mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang tergabung dalam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen.
Syahrizal berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Jangan sampai pelaku kekerasan terhadap anak bebas berkeliaran. Negara harus hadir melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.
