Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Muhajir Juli: Bantuan Stimulan Rumah Tahap I di Bireuen Mulai Ditransfer ke Rekening Penerima

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB Last Updated 2026-03-31T07:03:12Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen – Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, menyampaikan bahwa bantuan stimulan perumahan tahap I bagi masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor saat ini sedang dalam proses transfer ke rekening penerima.

Menurut Muhajir, bantuan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen yang ditandatangani pada 18 Februari 2026.

Bantuan stimulan perumahan tahap I yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, pada 3 Maret 2026, saat ini sedang dalam proses transfer ke rekening penerima,” ujar Muhajir dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga Jumat, 27 Maret 2026, jumlah rekening penerima yang telah menerima transfer mencapai 868 rekening dengan total nilai Rp18.120.000.000. Sementara total masyarakat terdampak bencana yang mendapatkan bantuan stimulan perumahan di Kabupaten Bireuen berjumlah 4.347 kepala keluarga (KK).

Muhajir merinci, bantuan tersebut terdiri dari 2.954 kepala keluarga kategori rusak ringan dengan total Rp44.310.000.000. Sedangkan sebanyak 1.393 kepala keluarga kategori rusak sedang masing-masing menerima Rp30.000.000, dengan total Rp41.790.000.000.

Proses transfer masih terus berlangsung. Transfer bantuan stimulan perumahan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, termasuk pembukaan rekening penerima yang juga dibuat langsung oleh BSI Pusat,” jelasnya.

Muhajir menambahkan, sosialisasi terkait proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua April 2026. Ia juga menegaskan bahwa pencairan bantuan mengikuti ketentuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni dilakukan dalam dua tahap.

Termin pertama sebesar 80 persen dan termin kedua 20 persen. Kami tegaskan bahwa 100 persen bantuan stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain,” tegas Muhajir.

Untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran, lanjutnya, Bupati Bireuen telah membentuk tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI guna melakukan pendampingan serta pengawasan pembangunan.

Muhajir juga memaparkan tahapan pencairan bantuan dimulai dari pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima, penyusunan kebutuhan material bersama tukang, pembelian material di toko bangunan, hingga proses pencairan di bank dengan sistem transfer langsung ke toko material dan pembayaran upah tukang.

Selanjutnya, masyarakat penerima melaksanakan perbaikan rumah serta mengumpulkan faktur pembelian sebagai bukti penggunaan bantuan. Tim teknis kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen dan progres pembangunan sebelum pencairan termin kedua disetujui.

Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, PPK daerah akan menyetujui pembayaran termin kedua dan menyampaikan laporan kepada kepala daerah serta BNPB,” tutup Muhajir.

Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap bantuan stimulan ini dapat mempercepat pemulihan rumah masyarakat terdampak bencana serta mendorong proses rehabilitasi berjalan transparan dan akuntabel.