Detikacehnews.id | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah tersebut telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Bahkan, pemerintah daerah menyatakan terbuka apabila ada pihak yang ingin menguji kebijakan tersebut melalui jalur hukum, termasuk melalui mekanisme class action.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli kepada media ini (26/3), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyimpang dari prosedur penanggulangan bencana yang telah ditetapkan secara nasional. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil sejak awal bencana hingga masa pemulihan dilakukan secara berjenjang dan sesuai regulasi yang berlaku.
Muhajir menjelaskan, sejak awal Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengikuti setiap tahapan penanganan bencana. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya sejumlah keputusan resmi Bupati Bireuen yang menjadi dasar hukum penanganan bencana.
Keputusan tersebut meliputi:
- Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen.
- Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen.
- Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.
Menurutnya, seluruh keputusan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah yang menjadi pedoman penanggulangan bencana. Regulasi yang dijadikan dasar hukum meliputi:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
- Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian atau badan terkait.
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Salah satu isu yang sempat menjadi perhatian publik adalah tidak dibangunnya hunian sementara (huntara) bagi korban bencana. Menurut Muhajir, keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat terdampak.
Ia menjelaskan bahwa rencana pembangunan huntara pada tahap awal telah dibicarakan melalui uji pendapat dengan korban serta konsultasi dengan pemerintah pusat. Namun, pembangunan huntara harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan.
Selain itu, huntara tidak boleh berada di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih, serta harus mendapat persetujuan masyarakat penerima manfaat. Pembangunan huntara juga bersifat terpusat dan komunal.
“Dalam proses musyawarah dengan korban dan kepala desa, secara umum masyarakat menolak ditempatkan di huntara di luar desa. Sebagian juga menolak hunian komunal karena alasan ketidaknyamanan berdasarkan pengalaman sebelumnya,” jelasnya.
Sebaliknya, masyarakat terdampak meminta agar pemerintah pusat mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap). Berdasarkan aspirasi tersebut, pemerintah memilih menggunakan mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH), yakni dana stimulan dari pemerintah pusat untuk membantu korban selama masa tunggu pembangunan hunian tetap.
Terkait adanya seruan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) menempuh jalur class action atas dugaan pelanggaran dalam penanggulangan bencana, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan tidak keberatan.
Menurut Muhajir, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Pemerintah daerah menghormati setiap upaya yang ditempuh melalui mekanisme demokrasi.
“Pemerintah Bireuen terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kami akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bireuen akan terus bekerja keras mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Seluruh upaya tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat terdampak.
Dengan sikap terbuka tersebut, pemerintah berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat serta mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
