Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Bireuen Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Terancam 16 Tahun Penjara

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:25 WIB Last Updated 2026-03-17T07:03:26Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan sebut saja namanya Mawar. Kasus ini sontak menjadi perhatian serius masyarakat setempat, mengingat usia korban yang masih sangat belia.

Penangkapan terhadap MY dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila tersebut. Demi melindungi korban, aparat penegak hukum memastikan identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.

Kasus ini telah menjadi atensi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret 2026. Bahkan, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi, SIK., M.Med.Kom., menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk segera ditangani secara serius dan profesional.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi, S.Trk., SIK., M.Si., pada Senin (16/3) sore menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di kawasan Kecamatan Samalanga.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman secara detail. Berdasarkan hasil tersebut, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Jefryandi.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka MY mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung alat bukti yang mencukupi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum guna menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Polres Bireuen menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan berkeadilan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi generasi masa depan.