Detikacehnews.id | Jakarta – Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen yang sempat terhambat selama beberapa tahun. Kepastian tersebut diperoleh setelah pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, di ruang kerja kementerian di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyatakan RTRW Kabupaten Bireuen telah ditandatangani dan tinggal menunggu proses administratif lanjutan. Kepastian ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang penyusunan RTRW yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,” ujar Bupati Mukhlis usai pertemuan.
Menurutnya, setelah terbitnya Peraturan Menteri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama legislatif akan segera menetapkannya dalam bentuk qanun daerah. Qanun tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta arah kebijakan tata ruang di Kabupaten Bireuen.
Mukhlis menegaskan bahwa keberadaan RTRW sangat penting bagi percepatan pembangunan daerah, terutama untuk memberikan kepastian hukum terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan kawasan permukiman dan wilayah strategis lainnya.
Proses Panjang Sejak 2018
Proses penyusunan RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018, ketika dokumen sebelumnya dinyatakan harus direvisi. Pada 2019, pemerintah daerah mulai menyusun dokumen revisi yang kemudian dilanjutkan dengan proses asistensi ke kementerian terkait.
Namun, pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada 2020 membuat proses pembahasan mengalami perlambatan. Masa transisi yang cukup panjang berdampak pada tertundanya sejumlah tahapan penting.
Meski demikian, di tingkat daerah pembahasan tetap berjalan. Pemerintah daerah bersama legislatif melakukan pembahasan intensif hingga 12 kali pertemuan. Melalui berita acara DPRK, substansi dokumen RTRW akhirnya disepakati. Dokumen tersebut juga telah memperoleh persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 serta melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Aceh.
Pada Februari 2023, dokumen RTRW Kabupaten Bireuen kembali mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, dokumen tersebut memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Namun, karena pengesahan qanun melebihi batas waktu yang ditentukan, maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001, proses penetapan diambil alih oleh pemerintah pusat sejak Oktober 2024.
Penyesuaian Hingga Penandatanganan
Sejak Januari 2025, penyesuaian Peraturan Menteri ATR/BPN terkait RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses. Tahapan tersebut mencakup sinkronisasi lintas kementerian hingga memperoleh persetujuan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Setelah seluruh tahapan dilalui, dokumen akhirnya ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN.
Dengan telah ditandatanganinya dokumen tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera menetapkan qanun RTRW. Berdasarkan ketentuan PP 21 Tahun 2001, pemerintah daerah harus menetapkan qanun RTRW maksimal 15 hari setelah Peraturan Menteri ATR/BPN ditetapkan.
Mukhlis berharap seluruh pihak, termasuk DPRK Bireuen, dapat segera menindaklanjuti agar qanun RTRW dapat disahkan tepat waktu. Menurutnya, kepastian tata ruang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, termasuk membuka peluang investasi serta mempercepat realisasi program pembangunan strategis.
“RTRW ini menjadi pedoman utama pembangunan ke depan. Dengan adanya kepastian ini, kita bisa mengatur pemanfaatan ruang secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan rampungnya RTRW Kabupaten Bireuen, pemerintah daerah optimistis arah pembangunan wilayah akan semakin terstruktur dan terencana, sekaligus menjadi landasan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
