Detikacehnews.id | Bireuen - Wacana mengenai optimalisasi pajak kembali mengemuka di tengah dinamika ekonomi masyarakat. Bagi sebagian kalangan, peningkatan penerimaan negara sering kali dipahami sebagai upaya menaikkan tarif pajak. Namun, pendekatan tersebut dinilai tidak selalu menjadi solusi efektif. Hayaton Nufus, mahasiswi Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), menilai bahwa inti persoalan pajak bukan terletak pada seberapa tinggi tarifnya, melainkan pada aspek keadilan dalam pemungutannya.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pajak sebagai kewajiban. Penolakan justru muncul ketika kebijakan yang diterapkan terasa tidak adil dan tidak selaras dengan kondisi ekonomi. Ketika tarif pajak meningkat sementara pendapatan masyarakat stagnan, potensi resistensi menjadi lebih besar. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada menurunnya kepatuhan, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Hayaton menilai bahwa strategi yang lebih bijak adalah memperluas basis pajak, bukan sekadar menekan kelompok wajib pajak yang sudah patuh. Ia menyoroti masih banyak sektor ekonomi, terutama ekonomi informal dan aktivitas digital, yang belum terintegrasi secara optimal dalam sistem perpajakan. Dengan pendekatan yang lebih persuasif dan sistem yang mudah diakses, sektor-sektor tersebut dapat berkontribusi tanpa merasa terbebani.
Selain itu, aspek kepercayaan publik juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Masyarakat, kata dia, cenderung lebih rela membayar pajak apabila mereka melihat manfaatnya secara nyata. Infrastruktur yang membaik, layanan kesehatan yang terjangkau, serta pendidikan yang berkualitas menjadi indikator bahwa pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik. Sebaliknya, jika penggunaan pajak tidak transparan, muncul keraguan yang dapat menghambat kepatuhan.
Ia juga menyoroti kompleksitas sistem perpajakan yang sering menjadi kendala. Banyak wajib pajak sebenarnya memiliki keinginan untuk patuh, namun terbentur oleh prosedur yang rumit dan kurang dipahami. Penyederhanaan aturan dan digitalisasi layanan dinilai dapat meningkatkan partisipasi masyarakat secara alami tanpa harus menerapkan tekanan yang berlebihan.
Dalam pandangannya, optimalisasi pajak seharusnya diarahkan pada pembangunan sistem yang adil, transparan, dan mudah diakses. Pendekatan tersebut diyakini mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk berkontribusi secara sukarela. Dengan demikian, pajak tidak lagi dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk partisipasi bersama dalam pembangunan.
Melalui perspektif tersebut, Hayaton menegaskan bahwa kebijakan pajak yang efektif bukan sekadar menargetkan angka penerimaan yang tinggi, tetapi juga membangun kepercayaan dan rasa keadilan. Ketika ketiga unsur keadilan, transparansi, dan kemudahan terpenuhi, sistem perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Penulis: Hayaton Nufus, Mahasiswi UNIKI
Editor: Elga Safitri
