Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tegaskan Legalitas dan Lindungi Aset Daerah, Pemkab Bireuen Pasang 179 Plang di Gandapura

Sabtu, 26 September 2026 | 15:19 WIB Last Updated 2026-09-26T08:22:22Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terus melakukan penataan dan pengamanan terhadap aset daerah yang berada di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang milik daerah memiliki status yang jelas, tercatat, terlindungi secara hukum, serta dapat dikelola secara optimal untuk mendukung kepentingan pembangunan daerah.

Salah satu langkah konkret dilakukan Pemkab Bireuen melalui pemasangan plang penanda pada aset daerah di Kecamatan Gandapura, Sabtu (26/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 179 plang dipasang, terdiri atas 144 plang bangunan dan 35 plang tanah.

Pemasangan plang menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai status kepemilikan aset yang berada di kawasan tersebut.

Kegiatan itu dihadiri langsung Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, MT, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Danyonif 113/JS. Kehadiran unsur lintas instansi tersebut menunjukkan adanya sinergi dalam mendukung langkah pemerintah daerah melakukan pengamanan dan penataan aset.

Turut mendampingi Wakil Bupati menuju lokasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, para Asisten Setdakab Bireuen, serta sejumlah kepala dinas dan bagian terkait yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan aset dan sarana prasarana daerah.

Diawali Briefing di Pendopo

Sebelum rombongan menuju lokasi pemasangan plang di Gandapura, seluruh unsur yang terlibat terlebih dahulu mengikuti briefing dan pengarahan teknis di Pendopo Bupati Bireuen.

Dalam pengarahan tersebut, Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, MT, menyampaikan bahwa agenda utama kegiatan adalah melakukan penandaan sekaligus pengamanan terhadap aset berupa ruko milik pemerintah daerah yang berada di Kecamatan Gandapura.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut penting untuk memastikan proses penataan aset berlangsung tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban aset, kata Razuardi, bukan semata-mata berkaitan dengan pemasangan plang, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan aset yang dimiliki benar-benar memiliki kepastian status dan dapat dikelola secara bertanggung jawab.


Pengamanan tersebut juga diperlukan agar aset daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta dapat memberikan manfaat bagi daerah sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, pengarahan teknis terkait pengamanan di lapangan disampaikan oleh Kabag Ops Polres Bireuen, Darli, kepada personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Darli menekankan pentingnya seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama pelaksanaan kegiatan.

“Kita mengamankan kegiatan Pemda untuk menyelamatkan aset daerah. Jika ada penolakan dari masyarakat, hindari sikap arogan dan lakukan tindakan sesoft mungkin. Berikan pemahaman secara hukum dan buka ruang mediasi atau negosiasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemasangan plang tetap harus dilaksanakan, namun seluruh personel diminta menghindari tindakan kekerasan maupun sikap emosional apabila terjadi perbedaan pendapat di lapangan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses penataan aset dapat berjalan dengan baik sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

179 Plang Dipasang

Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Zulfikar, SP., MP, menjelaskan, dalam kegiatan penertiban aset di kawasan Gandapura tersebut terdapat sebanyak 179 plang yang dipasang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 plang diperuntukkan bagi bangunan, sedangkan 35 plang lainnya untuk tanah.

Menurut Zulfikar, pemasangan plang dilakukan untuk memperjelas status hukum dan kepemilikan aset yang berada di kawasan tersebut.

“Tujuan utama pemasangan plang ini adalah untuk memperjelas status hukum dan kepemilikan aset. Secara umum, tanah di lokasi tersebut merupakan milik Pemda Bireuen. Namun, terdapat kondisi di mana Hak Guna Bangunan (HGB) ada yang masih aktif dan ada yang sudah berakhir atau mati,” jelasnya.

Penjelasan mengenai status HGB menjadi salah satu hal penting dalam penataan aset di kawasan tersebut. Sebab, keberadaan HGB berkaitan dengan status pemanfaatan bangunan maupun tanah yang selama ini digunakan oleh pihak tertentu.

Zulfikar menjelaskan, terhadap ruko atau bangunan yang masa HGB-nya telah berakhir, status kepemilikan bangunan dan tanah kembali kepada negara atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kondisi tersebut, terdapat konsekuensi terhadap pola pemanfaatan aset. Pengguna atau penyewa ruko yang sebelumnya hanya membayar tarif sewa tanah, apabila HGB telah berakhir, juga akan dikenakan kewajiban pembayaran sewa bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemda tidak boleh lagi mengenakan tarif sewa tanah jika HGB-nya sudah berakhir, karena hal itu melanggar aturan dan bisa menjadi temuan pemeriksaan. Pembayaran sewa bangunan ini nantinya disetorkan langsung ke Kas Daerah/Kas Negara melalui nomor rekening resmi Bank Aceh,” tegasnya.

Sudah Melalui Sosialisasi

Pemkab Bireuen memastikan proses pemasangan plang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah tahapan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menggunakan atau mengelola ruko di kawasan tersebut.

Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para pemilik maupun pengelola ruko. Pemerintah daerah juga telah memfasilitasi sejumlah pertemuan di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai status aset, ketentuan pemanfaatan, serta kewajiban yang muncul berdasarkan kondisi hukum masing-masing aset.

Bahkan, sosialisasi terakhir telah dilaksanakan beberapa hari sebelum kegiatan pemasangan plang. Dengan demikian, para pihak yang berkepentingan telah diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan dan memahami kebijakan pemerintah daerah terkait penataan aset tersebut.

Pemerintah daerah berharap pendekatan melalui koordinasi dan sosialisasi dapat meminimalkan kesalahpahaman serta memastikan proses penertiban berlangsung secara tertib.

Dorong Pengelolaan Aset yang Akuntabel

Penataan aset di Kecamatan Gandapura menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bireuen untuk memperkuat tata kelola barang milik daerah.

Aset pemerintah daerah merupakan bagian penting dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Kejelasan status hukum menjadi salah satu aspek penting agar aset tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain aspek pengamanan, penataan aset juga berkaitan erat dengan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah. Aset yang memiliki status jelas dan dikelola sesuai ketentuan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pemkab Bireuen juga menargetkan pengelolaan aset yang lebih tertib dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui pemasangan plang, pemerintah memberikan penanda fisik sekaligus pesan bahwa aset tersebut berada dalam pengawasan dan pengelolaan pemerintah daerah.

Ke depan, penataan serupa diharapkan dapat terus dilakukan terhadap aset-aset daerah lainnya, sehingga seluruh kekayaan daerah memiliki data, status hukum, pemanfaatan dan pengelolaan yang jelas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bireuen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi, serta memastikan setiap aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bireuen.