Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raup Income 30 Juta Pertahun, Geuchik H. Ibnu Sa'dan : Tahun Depan Sertakan Modal untuk Toko Bahan Bangunan

Minggu, 11 September 2022 | 22:41 WIB Last Updated 2022-09-11T15:41:37Z


 
Detikacehnews.id | Aceh Utara - Badan Usaha Milik Gampong Jaya Bersama Gampong Keude Matangkuli Kab. Aceh Utara melakukan Musyawarah Pengurus dan Review Kelembagaan BUMDes yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Gampong Keude Matangkuli, Sabtu (10/09/2022).

Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari dengan Pemateri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD, Koordinator Wilayah Fachrurriza, SIP, Korkab Aceh Utara Mukhtarisyah, SE dan PIC Bumdes Program P3MD Rina Hasnita, SE.

Geuchik Gampong Keude Matangkuli dalam sambutannya H. Ibnu Sa'dan menyampaikan bahwa BUMDes Jaya Bersama saat ini telah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

"Dan saat ini, Alhamdulillah BUMDes milik Gampong Keude Matangkuli ini sudah memiliki aset berupa 6 unit rumah sewa dan 2 unit Toko dan usaha penyewaan lainnya dengan rata-rata pendapatan sebesar 30 juta pertahunnya,"  ujar Geuchik H. Ibnu.

Selain itu, Pengusaha owner Toko Benua Jaya itu mengungkapkan, bahwa jika memungkinkan tahun depan akan dilakukan penyertaan modal BUMDes untuk usaha toko bahan bangunan.

 



Sementara itu, Zulfadli Hasan selaku Ketua Tuha Peut dalam sambutan juga menyampaikan kegiatan ini sekaligus mengevaluasi pengelolaan BUMDes yg sudah berjalan selama ini.

Ia juga berharap tahun mendatang BUMDes Jaya Bersama akan ikut memberikan tambahan PAD Gampong Keude Matangkuli.

Didepan Pengurus BUMDes, Perangkat Desa, unsur perwakilan masyarakat dan Pendamping Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Aceh Utara menjelaskan terkait Struktur Kelembagaan BUMDes, AD/ART, Rencana Kerja Bumdes dan juga penjelasan tentang sistem Pembukuan BUMDes yang perlu disiapkan oleh pengurus.

TAPM P3MD Aceh Utara itu dalam paparannya juga menyampaikan bahwa Revitalisasi Pengembangan BUMDes merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.

"Secara khusus Pemerintah pusat juga telah mengatur mekanisme pengelolaan BUMDes melalui PP Nomor 11 Tahun 2021," ujar Fachrurriza.

Lanjutnya, dalam Permendes 3 tahun 2021 juga diamanat kan bahwa semua BUMDes dilakukan pendaftaran badan hukum melalui sistem informasi Kementerian Desa yang terintegrasi dg kemenkumham, sesuai dengan aturan tersebut bahwa BUMDes telah menjadi badan hukum yang setara dengan badan hukum lainnya yang telah ada sebelumnya.

Lebih lanjut Fachrurriza menambahkan, diharapkan ke depan BUMDes akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan lebih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam menjalankan kegiatan usaha sebuah BUMDes, kelembagaan adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.

"Sebagaimana proses pembentukan BUMDes, mekanisme pemilihan pengurus, tugas, tanggung jawab dan hak pengurus dan pegawai BUMDes serta jenis usaha yang dijalankan diatur dalam AD/ART, serta program kerja BUMDes yang menjadi salah satu acuan pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes itu sendiri," tuturnya. (Murhaban)