Momen Kejari Bireuen, Munawal Hadi menyerahkan sertifikat tanah wakaf resmi kepada para nazhir.
Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya dalam perlindungan terhadap aset keagamaan. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (7/5), sebanyak 50 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada para nazhir (pengelola wakaf), sebagai bagian dari program nasional sertifikasi tanah wakaf yang digalakkan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Hanita Azrica, S.H., M.H., dan Tim Jaksa Pengacara Negara, serta turut disaksikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd., dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, Anny Setiawati, A.P., TnH., M.M.
Dalam sambutannya, Kajari Munawal Hadi menyampaikan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan di lapangan, terutama klaim sepihak oleh ahli waris terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh almarhum keluarga mereka. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan ibadah dari tanah wakaf itu sendiri.
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk penindakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dengan sertifikasi ini, kita membantu masyarakat agar tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak diklaim oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Kajari Munawal.
Program penyerahan kali ini mencakup delapan lokasi di berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen dengan rincian sebagai berikut:
- Masjid Istiqomah, Desa Matang Masjid, Kec. Peusangan – 9 sertifikat
- Masjid Baitunnur, Kec. Peudada – 4 sertifikat
- Masjid Besar Juli – 5 sertifikat
- Masjid Al-Hijrah, Juli Cot Mesjid, Kec. Juli – 5 sertifikat
- Desa/Meunasah Paya Rangkuluh, Kec. Kutablang – 7 sertifikat
- Desa Meunasah Tanjung, Kec. Juli – 4 sertifikat
- Desa Meunasah Tambo, Kec. Juli – 1 sertifikat
- Desa Meunasah Baro, Kec. Juli – 1 sertifikat
Dengan tambahan ini, jumlah keseluruhan sertifikat tanah wakaf yang telah berhasil diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen kini mencapai 910 sertifikat, sebuah capaian yang patut diapresiasi.
Kepala BPN Bireuen, Anny Setiawati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan program ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Kejaksaan, Kementerian Agama, dan BPN dalam mengurai persoalan-persoalan hukum tanah wakaf. Ia juga menekankan pentingnya program ini dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pada pilar “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh” serta “Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.”
“Dengan adanya sertifikat, nazhir wakaf memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga dan memelihara tanah wakaf. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial,” ungkap Anny.
Senada, Kepala Kemenag Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd., mengapresiasi peran aktif Kejaksaan yang tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah amanah. Ketika legalitasnya terjamin, maka kita dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkannya demi kemaslahatan umat, baik untuk masjid, madrasah, maupun keperluan sosial lainnya,” jelas Zulkifli.
Kajari Munawal menegaskan bahwa program ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum apabila masih ditemukan persoalan-persoalan serupa di kemudian hari. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengurus legalitas tanah wakaf agar aset keagamaan tetap terjaga dari potensi penyalahgunaan atau konflik.
Sebagai penutup, ia menyampaikan harapan agar tanah-tanah wakaf yang telah tersertifikasi dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan memperkuat kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bireuen.
“Ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi bagian dari upaya menjaga marwah dan warisan spiritual dari para pewakaf. Semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir hingga akhir hayat,” pungkasnya.