Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

Pemkab Bireuen Tegas! Keuchik dan Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan PPPK Terancam Sanksi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:53 WIB Last Updated 2025-06-12T10:53:23Z

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bireuen, Mulyadi, SH, MM.



Detikacehnews.id | Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala desa (keuchik) dan perangkat desa yang masih merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan bahwa rangkap jabatan antara aparatur desa dan PPPK bertentangan dengan regulasi yang berlaku, serta dapat mengganggu efektivitas pelayanan publik di kedua sektor.


Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bireuen, Mulyadi, SH, MM kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini. Ia menuturkan bahwa Pemkab telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bireuen tertanggal 16 April 2025, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa yang telah diangkat sebagai PPPK.


"Prinsipnya, para pegawai PPPK harus fokus pada target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja mereka. Evaluasi dilakukan setiap tahun, dan tidak ada toleransi bagi mereka yang ingin mengambil dua tanggung jawab sekaligus. Mereka harus memilih salah satu," ujar Mulyadi.


Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bireuen menegaskan bahwa setiap individu yang telah diangkat sebagai PPPK dan masih menjabat sebagai perangkat desa wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan, guna menjaga integritas pemerintahan serta efektivitas pelayanan publik di tingkat gampong maupun instansi tempat mereka bekerja.


Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para camat untuk menyampaikan edaran ini kepada seluruh keuchik di wilayahnya masing-masing. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi konflik kepentingan, serta demi menghindari ketidakefisienan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara.


"Sanksi administratif akan dikenakan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan ini. Dan jika tetap tidak ada niat baik dari yang bersangkutan, maka akan diambil tindakan lebih lanjut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen," tegas Mulyadi.


Namun demikian, hingga saat ini Mulyadi mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah keuchik dan perangkat desa di Bireuen yang telah lulus sebagai PPPK dan masih aktif merangkap jabatan. Meski demikian, ia mengimbau secara terbuka agar para pihak terkait segera mengambil langkah tegas dan bersedia mengundurkan diri sebelum Pemkab Bireuen menjatuhkan sanksi.


"Kita harapkan ada kesadaran dari masing-masing individu untuk patuh terhadap aturan. Ini menyangkut profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara, baik di lingkup desa maupun instansi pemerintah lainnya," tutup Mulyadi.


Kebijakan ini mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah Pemkab dalam menertibkan rangkap jabatan, karena dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Namun, di sisi lain, ada juga yang berharap agar kebijakan ini disosialisasikan secara masif dan diberikan waktu transisi yang manusiawi bagi mereka yang terdampak, terutama di desa-desa terpencil.


Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bireuen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Harapannya, para aparatur dapat fokus menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing tanpa harus terbebani dengan beban ganda yang berisiko mengganggu kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.