Detikacehnews.id | Lhokseumawe — Kehadiran kalangan akademisi menjadi sorotan penting dalam kegiatan sosialisasi layanan perseroan perorangan dan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Aceh di Lhokseumawe. Peran aktif perguruan tinggi dinilai krusial dalam mendorong transformasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing.
Dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Islam Aceh, Dr. Nazaruddin Abdullah, M.A., hadir bersama sejumlah akademisi lainnya seperti Dhiauddin, M. Iqbal, dan Malik Adharsyah. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai representasi komitmen dunia pendidikan tinggi dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis ilmu pengetahuan dan riset.
Dr. Nazaruddin Abdullah menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan, edukasi, serta inovasi yang dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk dan tata kelola usaha.
“Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh pelaku UMKM. Dengan dukungan akademisi, diharapkan proses edukasi kepada pelaku usaha dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
Sementara itu, akademisi lainnya yang turut hadir juga menyampaikan pandangan serupa terkait pentingnya penguatan kapasitas UMKM melalui pendekatan berbasis pengetahuan. Mereka menilai bahwa sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan daya saing UMKM, baik di tingkat lokal maupun global.
Kehadiran akademisi dalam kegiatan ini semakin diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Islam Aceh dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoA) di bidang hukum yang akan menjadi landasan kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan lahir berbagai program konkret seperti pendampingan hukum bagi pelaku UMKM, pelatihan terkait kekayaan intelektual, hingga riset terapan yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan UMKM tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Dengan sinergi yang kuat, UMKM Aceh diharapkan mampu naik kelas dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang lebih tangguh dan kompetitif.
